Pasca Vonis Atut, YLBHI Juga Desak MA Segera Bikin Panduan Pemidanaan

Pasca Vonis Atut, YLBHI Juga Desak MA Segera Bikin Panduan Pemidanaan

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 14:36 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) didesak Wakil Ketua Pengadilan Negeri (Waka PN) Bandung Nawawi Pamolango untuk membuat Panduan Pemidanaan (sentencing guidelines). Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma, mengatakan hal itu sangat diperlukan untuk menghindari perbedaan vonis hukuman.

Desakan Sentencing Guidelines muncul pasca vonis yang menimpa Gubernur non aktif, Ratu Atut, dengan hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini dinalai berbagai kalangan sebagai disparitas hukuman karena terlalu ringan.

"Saya rasa itu perlu dilakukan. Selama ini disparitas hukuman kerap terjadi yang merobek rasa keadilan," ujar Alvon kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alvon menegaskan, adanya disparitas ini membuat preseden buruk bagi dunia peradilan. Untuk itu usulan patokan pemidanaan harus segera diberlakukan.

"Karena kalau tidak ada (sentencing guidelines) tidak adanya preseden hukum guna melihat berat dan ringannya hukuman," ujarnya.

Sebelumnya, Nawawi mendesak bagi Mahkamah Agung (MA) untuk mencetuskan patokan pemidanaan yang dapat meminimalisir lahirnya disparitas putusan yang berujung pada ketersinggungan rasa keadilan. Sebab disparitas dan ketidakkonsistenan itu sangat mengusik rasa keadilan.

"Mendesak bagi MA untuk mencetuskan patokan pemidanaan yang dapat meminimalisir lahirnya disparitas putusan yang berujung pada ketersinggungan rasa keadilan," kata Nawawi.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads