Jero diduga menyalahgunakan wewenang sebagai menteri ESDM. Ia memeras untuk mendapatkan dana operasional tambahan. Tidak tanggung-tanggung, Jero diduga mengantongi dana Rp 9,9 miliar. Pria asal Bali ini teracam hukuman 20 tahun penjara.
Β
Selain Jero, KPK sebelumnya bahkan sudah menahan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Andi yang saat itu duduk sebagai Menpora harus rela kehilangan jabatannya karena terjerat dalam kasus yang tengah disidik KPK saat itu, kasus korupsi Hambalang. Ia langsung mundur sesaat setelah KPK mengeluarkan surat cegah bepergian keluar negeri. Saat ini, Andi sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Setelah Andi, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi dana haji. Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suryadharma langsung mundur dari posisi Menag. Namun, hingga saat ini dia belum ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 menteri kabinet SBY yang dijerat korupsi oleh KPK:
1. Jero Wacik
|
"Sudah dikeluarkan Sprindik per tanggal 2 September 2014, peningkatan status ke penyidikan atas nama tersangka JW dari kementerian ESDM," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
Penetapan tersangka ini diputuskan setelah pimpinan KPK beberapa kali menggelar ekspose. Memang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jero sudah sekitar tiga bulan diselidiki KPK.
Dalam proses penyelidikan KPK pernah memeriksa istri Jero Wacik, Trisna Wacik.
Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP. Dua pasal itu berhubungan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Bambang pun menjabarkan lebih rinci bagaimana indikasi pemerasan tersebut.
"Itu dana yang digenerate menurut hasil penyelidikan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan nilainya sekitar Rp 9,9 miliar," tegas Bambang di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/9/2014).
Dana itu diperoleh Jero lewat cara meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan. "Beberapa hal itu supaya dana operasional jauh lebih besar. Misalnya peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu," jelas Bambang.
"Dilakukan juga rapat-rapat yang sebagian besar fiktif," tegasnya. Jero terancam hukuman 20 tahun penjara.
2. Andi Mallarangeng
|
"Menyatakan terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Haswandi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (18/7/2014).
Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya. "Terdakwa adalah pengguna anggaran sekaligus pemegang otoritas kekuasaan pengelolaan keuangan negara di Kemenpora serta memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran," ujar hakim Ugo.
Sesmenpora saat itu Wafid Muharam menurut majelis hakim menandatangani pemenang lelang yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya dalam KSO Adhi-Wika yang seharusnya dilakukan Andi sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.
"Wafid Muharam menetapkan KSO Adhi-Wika sebagai pemenang lelang, sesuai kebijakan terdakwa selaku Menpora yang menyerahkan hal teknis kepada deputi dan sesmen meskipun proyek P3SON di atas Rp 50 miliar," papar hakim.
Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB.
"Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar," sebut hakim Haswandi.
Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Andi mengajukan banding atas vonis itu.
3. Suryadharma Ali
|
"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/5/2014).
Belum diketahui siapa yang dimaksud dengan 'dan kawan-kawan' yang dimaksud oleh Busyro tersebut. Penyidik KPK yang jelas, menerapkan pasal 'turut serta' melakukan tindak pidana korupsi terhadap pihak di luar SDA.
SDA sendiri sudah diperiksa KPK di tahap penyelidikan. Suryadharma kala itu mengatakan pemeriksaan oleh penyeidik berkutat pada banyaknya pemondokan yang tak layak. Ketum PPP ini memiliki penjelasan.
"Lalu ditanya mengapa jelek, karena perumahan itu ada di satu orang yang memiliki rumah banyak. Itu, misalnya mengatakan, ini yang baik, ini yang kurang baik. Misalnya begitu. Kita diminta ambil semuanya, atau tidak diambil semuanya, begitu," kata Suryadharma.
"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kita kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," sambungnya.
KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Suryadharma Ali lalu mengundurkan diri setelah bertemu Presiden SBY di Istana Bogor.
Halaman 2 dari 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini