Jaksa Kembalikan Berkas 2 Guru JIS Tersangka Kekerasan Seks ke Polisi

Jaksa Kembalikan Berkas 2 Guru JIS Tersangka Kekerasan Seks ke Polisi

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 13:39 WIB
Jakarta - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan (P-19) berkas perkara kasus kekerasan seksual dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ke penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Seminggu yang lalu berkas tersangka 2 guru JIS dikembalikan ke penyidik dan saat ini masih diperbaiki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Dalam P-19 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Penyidik saat ini tengah melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas yang di-P.19 itu.

"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini berkas selesai sehingga bisa dilimpahkan lagi ke kejaksaan," pungkasnya.

(mei/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads