"Seminggu yang lalu berkas tersangka 2 guru JIS dikembalikan ke penyidik dan saat ini masih diperbaiki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dalam P-19 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik saat ini tengah melengkapi apa yang menjadi petunjuk jaksa dalam berkas yang di-P.19 itu.
"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini berkas selesai sehingga bisa dilimpahkan lagi ke kejaksaan," pungkasnya.
(mei/gah)