Digugat Megawati Soekarnoputri di Kasus Tanah, Yusman: Saya Tidak Gentar

Digugat Megawati Soekarnoputri di Kasus Tanah, Yusman: Saya Tidak Gentar

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 13:23 WIB
Ilustrasi (majalah detik edisi 144)
Jakarta - Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) telah menetapkan tanggal sidang perdana kasus gugatan tanah oleh para ahli waris mantan Presiden Soekarno kepada warga. Salah satu tergugat, Yusman Effendi, mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kita hadapi sajalah di pengadilan. Kita juga punya bukti-bukti kuat," ujar Yusman saat dihubungi detikcom, Rabu (3/9/2014).

Yusman juga sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya di persidangan. Yusman berharap gugatan para ahli waris Soekarno akan kandas di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga sudah ada pengacara untuk hadapi gugatan ini. Saya tidak gentar," ujarnya.

Yusman Effendi sebagai pihak tergugat oleh ahli waris Mantan Presiden Soekarno dalam kasus sengketa tanah di Mega Mendung, Puncak, Jabar mengaku bingung. Yusman bingung lantaran tanah yang dipermasalahkan itu sudah dimiliki sejak lama.

"Ini beli nya kan dari tahun 1998, kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Tapi kita hadapi saja ya," ucapnya.

Ahli waris Soekarno yang terdiri M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra menggugat para warga yaitu Djaih, Yusman Effendi, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.

Djaih merupakan orang yang diserahi Soekarno untuk merawat tanah tersebut sejak tahun 60-an. Sedangkan Yusman merupakan pembeli sebagian lahan itu. Adapun Sutikno adalah mantan kepala desa setempat dan Miranti Tresnaning Timur notaris dalam jual beli tanah itu.

Keluarga Soekarno menggugat Djaih cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 280 juta dan immateril Rp 10 miliar.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads