"Pemeriksaan 2 orang tersangka dalam kapasitas sebagai saksi yaitu D selaku Kadis Kesehatan Tangsel dan DY selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri," kata Kapuspenkum Tony T Spontana, dalam keterangannya, Rabu (3/9/2014).
Selain itu, 1 orang saksi juga diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Uus Kusnadi selaku Kadis βDinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahβ (DPPKAD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Wawan, ada 5 tersangka lainnya yang juga ditetapkan bersamaan dengannya yaitu NU (staf Dinkes Banten), HK (Komisaris PT Mitra Karya Ratan), MJ (staf Dinkes), ST alias A (Komisaris Trias Jaya Perkasa), DY (Direktur PT Bangga Usaha Mandiri).
Sebelumnya pada 13 Juni 2014, penyidik juga telah menetapkan D selaku Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print β 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.
(dha/gah)