Bahkan ICW telah memiliki draft Pedoman Pemidanaan tersebut.
"Gagasan pedoman pemidanaan dalam perkara korupsi yang disusun oleh ICW diharapkan dapat 'memancing' pihak MA untuk segera melakukan aksi konkrit dalam menyusun pedoman pemidanaan yang sesungguhnya. Agar pedoman pemidanaan dapat diikuti atau menjadi acuan bagi hakim, maka Ketua MA perlu mengeluarkan suatu kebijakan dalam bentuk misalnya Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemidanaan," kata penggigat ICW, Emerson Yuntho kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun disparitas adalah sesuatu yang sah secara hukum namun disparitas pemidanaan dapat dimaknai negatif sebagai bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan hakim kepada para pencari keadilan. Kondisi ini jika dibiarkan terus terjadi akan menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan," ucap Emerson.
Nawawi merupakan ketua majelis hakim Ahmad Fathanah yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara. Menurut Nawawi, tampak adanya disparitas dan ketidakkonsistenan KPK dan Pengadilan Tipikor dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.
"Masyarakat seringkali membandingkan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara korupsi dengan pelaku kriminal lain. Sudah sering muncul keluhan dari masyarakat mengapa koruptor dihukum lebih ringan dari misalnya seorang pencuri ayam," pungkas Emerson.
(asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini