Para terdakwa yang kasusnya diadili hakim ad hoc bisa saja melakukan proses masal. Pasal 122 huruf e ini sendiri kini telah digugat ke MK oleh 11 hakim ad hoc karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
"Keberadaan hakim ad hoc dalam memeriksa mengadili dan memutus di persidangan dapat dipertanyakan oleh terdakwa karena statusnya bukan sebagai pejabat negara tetapi mewakili kewibawaan negara di bidang yudikatif," kata salah satu pemohon yang juga hakim ad hoc tipikor, Gazalba Saleh, di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suatu saat akan banyak narapidana korupsi yang akan melakukan PK dengan bukti baru (novum) bahwa putusan pengadilan tidak sah karena turut ditandatangani oleh hakim yang bukan pejabat negara," tutur Gazalba.
(rna/asp)











































