Polemik Status Hakim Ad Hoc, UU ASN Bisa Dimanfaatkan Koruptor Agar Bebas

Polemik Status Hakim Ad Hoc, UU ASN Bisa Dimanfaatkan Koruptor Agar Bebas

- detikNews
Rabu, 03 Sep 2014 03:59 WIB
Polemik Status Hakim Ad Hoc, UU ASN Bisa Dimanfaatkan Koruptor Agar Bebas
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Disahkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berbuntut panjang. Terutama pasal 122 huruf e tentang status hakim ad hoc yang tidak termasuk pejabat negara.

Para terdakwa yang kasusnya diadili hakim ad hoc bisa saja melakukan proses masal. Pasal 122 huruf e ini sendiri kini telah digugat ke MK oleh 11 hakim ad hoc karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

"Keberadaan hakim ad hoc dalam memeriksa mengadili dan memutus di persidangan dapat dipertanyakan oleh terdakwa karena statusnya bukan sebagai pejabat negara tetapi mewakili kewibawaan negara di bidang yudikatif," kata salah satu pemohon yang juga hakim ad hoc tipikor, Gazalba Saleh, di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gazalba mengatakan, putusan yang ditandatangani oleh hakim ad hoc dapat dipersoalkan oleh terdakwa. Bahkan hakim ad hoc dapat digugat karena dianggap merampas hak asasi terdakwa karena ikut menahan dan memenjarakan padahal tidak memiliki kewenangan karena statusnya bukan sebagai pejabat negara.

"Suatu saat akan banyak narapidana korupsi yang akan melakukan PK dengan bukti baru (novum) bahwa putusan pengadilan tidak sah karena turut ditandatangani oleh hakim yang bukan pejabat negara," tutur Gazalba.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads