Jakarta - Nunun Nurbaetie, mantan terpidana kasus korupsi suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, memprotes keputusan Kemenkum HAM yang memberikan pembebasan bersyarat pada terpidana kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya, dengan pertimbangan usia dan sudah bayar denda. Nunun pun juga sudah berusia lanjut dan membayar denda.
Sebagai bukti, pengacara Nunun, Ina Rachman, menunjukkan bukti pembayaran denda Rp 150 juta pada 26 Desember 2012 lalu. Ada tanda terima dari pihak KPK dalam surat tersebut.
"Saya sendiri yang menandatangani bukti tanda terima itu dan dari pihak KPK diwakili oleh RIYONO (Penuntut Umum KPK) dan disaksikan oleh Oky Seytiadi (Admin Direktorat Penuntutan KPK) Surya Nelly ( Penuntut Umum KPK )," ujar Ina dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (3/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ina protes karena kliennya harus menjalani hukuman penuh. Sementara Hartati bisa dikorting lewat pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Padahal, mereka sama-sama terkena aturan PP nomor 99 tahun 2012, di mana aturan tersebut mewajibkan syarat jadi justice collaborator untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. KPK sudah memastikan Hartati tak memenuhi syarat tersebut.
"Jadi nggak mungkin kalau cuma gara-gara nggak bayar uang denda Rp 150 juta, Bu NN harus menjalani penuh hukuman," terangnya.
(mad/nwk)