Pada Selasa (2/9/2014), petugas bea cukai membongkar barang-barang yang dibawa Kapal Motor (KM) Abadi Jaya GT 25 No 4210 tersebut. Antara lain ditemukan 13,8 ton bawang merah, 1.475 gulung produk tekstil, dan 153 balpress pakaian bekas.
Kepala KPPBC Belawan L Hartono menyatakan, kapal tersebut diamankan pada Senin (31/8) dini hari di perairan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Bermula dari laporan masyarakat tentang rencana masuknya kapal pembawa barang selundupan dari Port Klang, Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata informasi itu benar. Sekitar pukul 01.30 WIB, Kapal Patroli Bea Cukai bernomor lambung BC 15042 menemukan kapal berbendera Indonesia tersebut sedang masuk ke kawasan sekitar muara Percut Sei Tuan.
Penyergapan pun dilakukan tanpa mendapat perlawanan dari awak kapal yang berjumlah enam orang. Seterusnya kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan Belawan, Medan, untuk kepentingan penyidikan.
Petugas menjerat para pelaku dengan pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU N0 17 Tahun 2006. Para pelaku diancam hukuman penjara minimal selama satu tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
(rul/vid)