Tim yang dipimpin Wakasubden Resmob Brimob Polda Sulselbar Ipda Laode Ismail ini berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapat laporan warga terkait peredaran dolar palsu di sebuah rumah kost di jalan Abdullah Dg Sirua No 263, Kel Paropo, Kec Panakukang, Makassar.
Menurut Ipda Laode Ismail, awalnya salah satu tersangka berinisial HE menawarkan selembar uang dolar pecahan USD 100 pada penghuni kost bernama Agung untuk ditukarkan dengan uang Rupiah. Karena Agung curiga dengan dolar pemberian tersangka HE, maka Agung pun kemudian melapor pada keluarganya yang merupakan anggota Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menambahkan, dari hasil penggeledahan pada kedua tersangka, petugas menemukan 175 lembar dollar palsu pecahan USD 100 dan 351 lembar dolar pecahan USD 100 yang cetakannya belum jadi, uang tunai Rp 185.000, dua unit ponsel, dua lembar jubah beserta beberapa buku berbahasa Arab.
Guna kepentingan penyelidikan, kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Sulselbar di Pabaeng-baeng, Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Dari identitas kedua tersangka, diketahui HE beralamat di kompleks BTN Minasa Upa dan RI warga jalan Cendrawasih, Makassar.
Diduga kedua tersangka merupakan anggota sindikat pengedar uang dolar palsu yang kerap menipu korban-korbannya.
(mna/vid)