Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum di Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Salah satu tersangka yaitu mantan Kadis PU DKI Ery Basworo.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka," kata Kapuspenkum Tony T Spontana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2014).
Ketiga tersangka yaitu EB selaku mantan Kadis PU DKI periode 2010-2013, RA selaku pensiunan PNS (mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI, NH selaku mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan pada lingkup pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir iu mengalokasikan dana sebesar Rp14.404.132.000 di tahun 2012 dan Rp 7.211.633.000 di tahun 2013 tersebut selain terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, juga adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan," kata Tony.
Tony juga mengatakan bahwa tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.
(dha/fjr)











































