"Seingat saya, Ibu Nunun tidak ada hukuman uang pengganti. Besok saya kumpulkan jajaran Ditjen Pas untuk menjelaskaskan masalah ini," ujar Amir ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (2/9/2014).
Sayangnya, Amir tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kewajiban membayar uang pengganti yang dia nyatakan tersebut. Nunun oleh hakim memang tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun, melalui kuasa hukumnya, sore ini menggelar konferensi pers yang intinya menyatakan kecewa terhadap kebijakan pemberian bebas bersyarat untuk Hartati. Mantan terpidana kasus cek pelawat ini merasa diperlakukan tidak adil.
Kekecewaan Nunun dituangkan dalam surat terbuka yang dibacakan kuasa hukumnya Ina Rahman, Mulyaharja dan Diarson Lubis di Pong Cafe di Jalan Gunawarman, Jaksel. Surat tersebut ditujukan Nunun kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Joko Widodo serta kepada media.
Nunun menilai adanya ketidakadilan dalam penerapan PP Nomor 99 Tahun 2012. Menurutnya, dalam PP nomor 99 tahun 2012 dinyatakan bahwa pemberian remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindakan pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan internasional perlu diperketat syarat dan tata caranya.
"Namun apa kenyataannya, dalam penerapan hukum ternyata sangat terlihat ketidak adilan itu. Contohnya kasus saya dengan Hartati Murdaya kasusnya sama-sama kasus penyuapan. Tapi saya telah menjalani masa hukuman penuh selama 30 bulan sedangkan Hartati menjalani kurang dari 22 bulan," tutur Nunun dalam suratnya.
(fjr/fjr)











































