"Apakah saya punya hak untuk marah dan membalas untuk memperlakukan dia sebagaimana dia memperlakukan anak saya? Secara emosional tentu bisa," ujar Elisabeth, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
"Saya punya hak untuk itu sebagai orang tuanya. Tetapi saya tidak mau main hakim sendiri. Saya ingin penegak hukum yang menegakkan hak saya sebagai orang tua yang kehilangan anaknya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai orang biasa, saya mempercayakan hukum untuk menegakkan keadilan. Itu tanggungjawab yang ada di pundak penegak hukum, pernyataan saya tidak bisa mewakili sara. Sara juga minta keadilan. Kalau Sara masih hidup, Sara pasti ingin masih bersama saya," jelasnya.
(rna/vid)










































