KPU: Surat Pengunduran Diri Caleg Terpilih Diajukan Minimal 5 Hari Kerja

KPU: Surat Pengunduran Diri Caleg Terpilih Diajukan Minimal 5 Hari Kerja

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 19:12 WIB
KPU: Surat Pengunduran Diri Caleg Terpilih Diajukan Minimal 5 Hari Kerja
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara mengejutkan memilih mengundurkan diri dari caleg DPR terpilih periode 2014-2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Lukman dan partai pengusungnya, PPP, mengajukan surat minimal 5 hari kerja untuk mengurus proses administrasi.

"Sebenarnya tidak ada batasan waktu. Tapi di KPU sendiri proses administrasinya 5 hari kerja, tapi kan perlu Kepres dan di Setneg-nya saja butuh berapa hari (mengurusnya)," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruangan kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (2/9/2014).

Soal penggantian calon, KPU mengacu pada peraturan KPU (PKPU) yang mana otomatis akan dipilih dari calon nomor berikutnya. Apabila tidak, maka parpol yang bersangkutan harus menulis nama calon tertentu dengan alasan.

"Kalau berbeda dengan daftar urutnya mereka akan sebut namanya dan alasan kenapa tidak sesuai urutan. Kalau nggak berarti (otomatis) yang perolehan suara berikutnya," kata dia.

Surat pengunduran diri Lukman telah diterima Ketua KPU Husni Kamil Manik pagi hari ini. Namun Husni masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari partai berlambang Kakbah sebagai partai pengusungnya.

"KPU belum memproses karena DPP PPP belum mengirimkan meskipun yang bersangkutan mengundurkan diri," lanjut Husni.



(aws/fdn)


Berita Terkait