"Menurut kami, frasa pengecualian hakim ad hoc bisa dikatakan perendahan jabatan hakim," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat menjadi saksi ahli dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (2/9/2014).
"Dalam UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengertian hakim ad hoc adalah hakim. Di dalam pasal 19, hakim dan hakim kosntitusi adalah pejabat negara," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2014 dengan disahkannya UU ASN, di situ disebutkan secara eksplisit, status hakim ad hoc diturunkan bukan menjadi pejabat negara. Dua norma ini bertentangan, lalu bagaimana nilai putusannya dalam sebagai hakim ad hoc," jelas Taufiq. Pasal 122 huruf e tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D UUD 1945.
(rna/asp)










































