"Kita akan bahas di tingkat pimpinan, nanti kita pertimbangkan," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014) saat ditanya soal kemungkinan KPK melayangkan protes terbuka kepada Kemenkum HAM.
Zul menegaskan, sudah sangat jelas bahwa Hartati tak layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Apalagi, Hartati adalah pelaku utama dalam kasus suap Bupati Buol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam putusan hakim juga bisa dilihat, apa saja hal yang meringankan. Apakah layak seperti itu diberi pembebasan bersyarat," imbuhnya.
Menkum HAM Amir Syamsudin sebelumnya beralasan bahwa pemberian pembebasan bersyarat karena usia Hartati yang sudah tua. Namun, bagi KPK alasan Menkum HAM itu sama sekali tidak berdasar.
"Dasarnya tolong dicek. Atas rujukan peraturan yang mana itu (alasan usia)? Setahu saya, rujukannya adalah rasa keadilan masyarakat, bukan keadilan narapidana," kata komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto.
(kha/fdn)










































