Empat tersangka yang sudah ditahan adalah Yusri (55) yang merupakan karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam. Modus kejahatan yang dilakukan adalah dengan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait BBM ilegal.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah polisi menangkap Niwen atas kepemilikan 'rekening gendut' yang diduga sebagai hasil tindak pidana pencucian uang pada Kamis (28/8) lalu. Penangkapan itu berdasarkan informasi yang diperoleh Polri dari PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia masih saksi. Tapi sudah kita cekal saat dia mau naik haji," kata Wadir Eksus Kombes Rahmad Sunanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Rahmad mengungkapkan, modus penggelapan BBM yang dilakukan oleh Mahbub dan Yusri (karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban) adalah dengan 'membuang' BBM di tengah perjalanan ke tempat tujuan.
"BBM dibawa dari Dumai, namun di tengah perjalanan tanker pembawa BBM 'kencing' dan jumlahnya sangat banyak," kata Rahmad tidak menyebut jumlah pasti BBM yang digelapkan.
(ahy/rmd)











































