Pengadilan Tinggi Banten Sunat Vonis Anggota Geng Narkotika Jaringan India

Pengadilan Tinggi Banten Sunat Vonis Anggota Geng Narkotika Jaringan India

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 17:15 WIB
Pengadilan Tinggi Banten Sunat Vonis Anggota Geng Narkotika Jaringan India
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyunat vonis anggota geng narkotika jaringan India, Yuliana alias Beby (45). Yaitu dari vonis 10 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Terungkapnya jaringan India itu bermula saat sebuah paket masuk ke Bandara Soekarno-Hatta lewat jasa pengiriman internasional pada 13 Maret 2013. Paket yang terdaftar sebagai spare part kendaraan itu dikirim oleh Raghunath Ghadi, Rose Merry Villa Room No 7, Church Pakadi Road, Sahar, Mumbai, India. Paket mencurigakan itu dikirim kepada Frans di Jalan Mangga Besar IVE No 31A, Taman Sari, Jakarta Barat.

Ternyata dalam spare part tersebut terselip paket narkotika jenis sabu sebesar 250 gram. Lantas digelarlah operasi pengungkapan untuk mencari tahu ke mana aliran barang kharam tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya paket itu ke kos-kostan Frans, lelaki bernama George Tirtajaya itu pun dibekuk. Nah, dari mulut Frans meluncurlah nama Rita. Menurut Frans, Rita lah pengirim paket itu dan dia hanya diminta menyalurkan paket tersebut. Imbalan sejumlah uang akan diberikan Rita jika paket itu sampai ke pemesan.

Tidak berapa lama, Rita lalu menelepon Frans dan keduanya terlibat percakapan yang didengarkan aparat kepolisian. Dalam percakapan itu, Frans diminta mengantarkan barang itu kepada Dewi Astuti di Lampung seberat 200 gram. Adapun sisanya kepada Baby di Diskotik F1.

Lantas pada 15 Maret 2013, sabu tersebut lalu diantar Frans ke Baby dengan di bawah pengawasan polisi dari jauh. Usai serah terima, Baby pun dibekuk. Selidik punya selidik, Baby telah mentransfer uang Rp 45 juta ke Rita untuk membeli paket sabu tersebut. Frans dan Baby lalu diadili dalam perkara terpisah.

Pada 27 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Baby. Atas vonis itu, Beby tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Banten?

"Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara," putus majelis PT Banten sebagaimana dilansir website MA, Selasa (2/9/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Tusani Djapri dengan anggota Lief Sofijullah dan Syaukat Mursalin. Ketiganya beralasan meringankan hukuman karena Baby mempunyai tanggungan keluarga yang masih memerlukan perhatian dari terdakwa.

"Terdakwa masih memerlukan rehabilitasi baik fisik dan psikis," demikian alasan ketiganya dalam vonis yang diketok pada 27 Januari 2014 lalu. Dalam kasus itu, Frans dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Adapun Rita hingga kini masih buron.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads