Keempat tersangka tersebut yang ditahan adalah, Yusri (55) karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) PHL TNI AL, Aripin Ahmad (33) PHL TNI AL, dan Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam.
"Modusnya melakukan korupsi dan pencucian uang terkait BBM llegal di wilayah Kepri dan sekitarnya," kata Wakil Direktur Tipid Eksus Kombes Rahmad Sunanto, saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (2/9/2014).
Dari pemeriksaan penyidik, diketahui uang yang ada di rekening Niwen merupakan titipan dari kakaknya Ahmad Mahbub.
"Kakaknya ini pengusaha BBM yang berhubungan dengam Yusri," ujarnya.
Niwen sudah ditahan oleh aparat kepolisan 28 Agustus kemarin. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan PPATK kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Informasi awalnya diberikan oleh PPATK kepada Bareskrim Polri dan dikembangkan dengan penyelidikan sebelum menangkap dan menahan," ujar Rahmad.
(ahy/fdn)











































