Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra F Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya penangkapan tersebut.
"Iya memang sesuai surat dari kejaksaan, kami hanya membantu pihak kejaksaan untuk menangkap keempat terdakwa," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Selasa (2/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik sedang ke alamat masing-masing terdakwa untuk menangkap keempatnya," ujarnya.
Sebelumnya, keempat terdakwa yakni P, T, K dan A mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Setelah mendapat vonis tersebut, keempatnya tidak ditahan oleh pengadilan.
Namun kemudian, Pengadilan Tinggi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keempatnya, menyusul vonis tersebut. Kuasa hukum keempat tersangka sendiri telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Informasi yang dihimpun detikcom dari kejaksaan, surat perintah membawa keempat terdakwa itu sudah dikeluarkan sejak Senin (1/9) kemarin. Keempat terdakwa dalam surat perintah tersebut harus menjalani penahanan selama 10 hari ke depan.
(mei/gah)