Akan Ditahan, 4 Terdakwa Kasus Afriand Dijemput Paksa Polisi

Akan Ditahan, 4 Terdakwa Kasus Afriand Dijemput Paksa Polisi

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 16:34 WIB
Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel akan menjemput paksa 4 terdakwa kasus penganiayaan Afriand Caesar (16), siswa SMA Negeri 3 Jakarta yang tewas setelah mengikuti kegiatan pecinta alam. Keempatnya akan ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra F Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya penangkapan tersebut.

"Iya memang sesuai surat dari kejaksaan, kami hanya membantu pihak kejaksaan untuk menangkap keempat terdakwa," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Selasa (2/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjemputan paksa dilakukan di alamat rumah para terdakwa yakni 2 orang di wilayah Jakarta Pusat, 1 orang di wilayah Ciledug dan 1 orang di Jatinegara.

"Penyidik sedang ke alamat masing-masing terdakwa untuk menangkap keempatnya," ujarnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa yakni P, T, K dan A mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Setelah mendapat vonis tersebut, keempatnya tidak ditahan oleh pengadilan.

Namun kemudian, Pengadilan Tinggi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keempatnya, menyusul vonis tersebut. Kuasa hukum keempat tersangka sendiri telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Informasi yang dihimpun detikcom dari kejaksaan, surat perintah membawa keempat terdakwa itu sudah dikeluarkan sejak Senin (1/9) kemarin. Keempat terdakwa dalam surat perintah tersebut harus menjalani penahanan selama 10 hari ke depan.

(mei/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads