Sidang pembunuhan Ade Sara Angelina kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari kedua terdakwa. Saat Ahmad Imam Al Hafitd dan Asyiffa Ramdhani membacakan eksepsinya, ibu Ade Sara tak henti-henti menangis.
Ibunda Ade Sara, Elisabeth Diana, nampak menyaksikan jalannya sidang dari bangku pengunjung. Ia duduk ditemani sang suami dan beberapa kerabat Ade Sara yang lain.
Sepanjang sidang sambil memegangi foto Ade Sara, Elisabeth tak henti-hentinya menangis. Sesekali ia mengusap air mata dengan tisu. Hafitd tak membuat sendiri eksepsinya hari ini. Ia memilih untuk dibuatkan saja oleh pengacaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrayatno menilai masih banyak kecacatan dalam dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga mempermasalahkan majelis hakim yang membiarkan dakwaan tetap dibacakan meskipun saat itu Hafitd dan Syifa tak ditemani kuasa hukum.
"Hal tersebut dilanggar JPU, sidang tetap dilanjutkan di awal persidangan, padahal terdakwa tidak didampingi penasehat hukum," tutur Hendrayanto.
Henryanto menyebut sudah sepantasnya surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Dakwaan dinilai disusun lebih karena ada tekanan dari publik bukan dari fakta yang sebenarnya.
"Tidak ada fakta memperlihatkan kesengajaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban. Dakwaan JPU tidak lengkap, tidak mengandung semua unsur delik," jelasnya.
(rna/asp)