Polri Siapkan Bantuan Hukum untuk AKBP Idha Cs

Polri Siapkan Bantuan Hukum untuk AKBP Idha Cs

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 15:11 WIB
Jakarta - Mabes Polri siap memberikan bantuan hukum bagi AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MP Harahap yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena diduga terkait sindikat narkoba. Tim pembela kini masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap dua anggota Polri itu.

"Karena itu kewajiban dan itu hak juga kedua anggota (polisi) Kalimantan Barat itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Kapolri, kata Ronny, sudah memerintahkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri untuk bersiap-siap memberikan bantuan hukum sambil menunggu masa pemeriksaan 7x24 jam yang diterapkan PDRM terhadap dua polisi yang diciduk saat mendarat di Bandara Kuching itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Malaysia menerapkan hukuman maksimal yaitu mati bagi penguasaan narkotika dalam jumlah relatif besar. Untuk barang bukti pengungkapan yang melibatkan dua anggota Polri itu, kata Ronny, bisa tergolong jumlahnya besar.

"Kalau 3,1 kg sudah masuk kategori hukuman maksimal, mati," ujar Ronny.

AKPB Idha sudah berulang kali melakukan pelanggaran internal kepolisian. Bahkan Kapolri menyebutnya troublemaker.

(ahy/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads