"Karena itu kewajiban dan itu hak juga kedua anggota (polisi) Kalimantan Barat itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Kapolri, kata Ronny, sudah memerintahkan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri untuk bersiap-siap memberikan bantuan hukum sambil menunggu masa pemeriksaan 7x24 jam yang diterapkan PDRM terhadap dua polisi yang diciduk saat mendarat di Bandara Kuching itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau 3,1 kg sudah masuk kategori hukuman maksimal, mati," ujar Ronny.
AKPB Idha sudah berulang kali melakukan pelanggaran internal kepolisian. Bahkan Kapolri menyebutnya troublemaker.
(ahy/aan)