Pria asal Guang Zhou itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 16 Desember 2013 malam. Pemilik paspor EI 5290600 itu memasuki Indonesia menggunakan pesawat China Airlines nomor penerbangan CI-679 dari Hong Kong.
Saat Hua melintasi X-Ray, petugas imigrasi menemukan kejanggalan di koper Hua. Lantas dibongkarlah dan ditemukan bantal warna cokelat. Setelah dibuka, ternyata bantal itu berisi sabu sebesat 1 kg yang dibungkus dalam 3 plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Huan pun diproses dan diadili di PN Tangerang. Jaksa mendakwa Hua dengan pasal berlapis yaitu:
1. Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati
2. Pasal 113 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
3. pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Pada 7 April 2014, jaksa menuntut Hua dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Tangerang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hua. Atas vonis itu, jaksa pun banding tapi menemui jalan buntu.
"Menguatkan putusan PN Tangerang," putus majelis PT Banten sebagaimana dilansir website MA, Selasa (2/9/2014). Duduk sebagai ketua majelis Syaukat Mursalin dengan anggota Ester Siregar dan Sri Anggarwati.
"Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada terdakwa tersebut sudah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa," putus majelis pada 9 Juni 2014 lalu.
(asp/nrl)