"Dasarnya tolong dicek. Atas rujukan peraturan yang mana itu (alasan usia)? Setahu saya, rujukannya adalah rasa keadilan masyarakat, bukan keadilan narapidana," kata Bambang di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
Bambang menegaskan, perlu adanya pemeriksaan terhadap pemberian pembebasan bersyarat itu. Bambang meragukan pernyataan pihak Kemenkum HAM yang mengklaim Hartati sudah memenuhi semua syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, KPK menyarankan tiga hal untuk menindak lanjuti keputusan pembebasan bersyarat itu. Apalagi, nantinya bisa jadi narapidana lain yang merasa sudah tua akan beramai-ramai mengajukan pembebasan bersyarat.
"Harus mengembalikan pihak yang tak sah menerima pembebasan pada keadaan awal. Kedua, harus diteliti lebih lanjut, apa yang jadi dasar? Supaya tak terulang lagi. Ini bisa bangun sinyalemen tak perlu yang bisa menurunkan citra pemerintahan di ujung masa pemerintahan," ungkap Bambang.
"Selain itu, perlu diperiksa kembali peraturan Menkum HAM supaya peraturan-peraturan ini bener-benar bisa mewadahi rasa keadilan masyarakat. Secara de facto, ada pelanggaran syarat-syarat yang dipenuhi," imbuhnya.
(kha/fdn)