"Kemarin saya belum mau memberi komentar, karena harus lihat dokumen dulu. Nah setelah saya lihat dokumen, ternyata ada beberapa hal menarik," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
Berdasarkan dokumen yang ada di KPK, ternyata Hartati Murdaya pernah mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator. Hartati ingin menjadi justice collaborator agar bisa lebih mudah mendapat pembebasan bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diajukan juga pembebasan bersyarat ke pimpinan KPK, ditolak juga. Asumsi dasarnya, tak mungkin pembebasan bersyarat dikasih kalau justice collaborator tak diberikan karena itu semacam akumulasi. Kalau itu tak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat?" imbuhnya.
Oleh karena itu, KPK mengaku sangat terkejut dengan pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati. Hal itu dinilai tak memenuhi syarat.
"Memang pembebasan bersyarat itu mengejutkan, karena kami tak tahu itu," tegas Bambang.
(kha/fdn)