"Kewenangan yang dimiliki (Kemenkum HAM) itu harusnya dipenuhi dengan syarat. Nah syarat itu tak terpenuhi. Kalau tak memenuhi syarat harusnya batal demi hukum," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
Menurut Bambang, ada beberapa syarat yang seharusnya dipenuhi sebelum akhirnya Menkum HAM mengizinkan pembebasan bersyarat. Syarat itu antara lain, aspek keamanan, ketertiban, dan juga rasa keadilan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kemenkum HAM sendiri mengklaim bahwa pembebasan bersyarat Hartati sudah memenuhi syarat. Menurut Menkum HAM, Amir Syamsudin, umur menjadi salah satu pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat.
"Pertimbangan usia yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," kata Amir saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8).
(kha/fdn)