KPK: Bebas Bersyarat Hartati Tak Penuhi Syarat dan Batal Demi Hukum

KPK: Bebas Bersyarat Hartati Tak Penuhi Syarat dan Batal Demi Hukum

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 12:47 WIB
Hartati Murdaya
Jakarta - KPK akhirnya buka suara atas pembebasan bersyarat Hartati Murdaya yang dikeluarkan Kemenkum HAM. KPK menilai pembebasan bersyarat Hartati tak memenuhi syarat dan batal demi hukum.

"Kewenangan yang dimiliki (Kemenkum HAM) itu harusnya dipenuhi dengan syarat. Nah syarat itu tak terpenuhi. Kalau tak memenuhi syarat harusnya batal demi hukum," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Menurut Bambang, ada beberapa syarat yang seharusnya dipenuhi sebelum akhirnya Menkum HAM mengizinkan pembebasan bersyarat. Syarat itu antara lain, aspek keamanan, ketertiban, dan juga rasa keadilan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tak memenuhi syarat harusnya batal demi hukum. Kalau batal, produk yang dihasilkan, maka tak bisa digunakan. Artinya orang itu tak bisa diberikan kebebasan bersyarat," jelas Bambang.

Pihak Kemenkum HAM sendiri mengklaim bahwa pembebasan bersyarat Hartati sudah memenuhi syarat. Menurut Menkum HAM, Amir Syamsudin, umur menjadi salah satu pertimbangan pemberian pembebasan bersyarat.

"Pertimbangan usia yang bersangkutan sudah 70 tahun dan dia membayar semua denda yang ditetapkan hakim. Hukuman juga sudah 2/3 dijalani," kata Amir saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8).

(kha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads