Kasus penganiayaan itu dilakukannya pada 2008 dan dia dijatuhi pidana 3 bulan dengan percobaan selama 6 bulan. Selepasnya dari masa percobaan, Serda Andri kembali melakukan kejahatan yaitu pencurian. Pada 3 November 2010, Serda Andri dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.
Di kasus kedua itu, Serda Andri masih diberi ampun dengan tetap diakui sebagai anggota TNI di Denmabes AD. Tapi lagi-lagi Serda Andri kembali mencuri dan dihukum selama 5 bulan. Lagi-lagi, Serda Andri masih diampuni dan tetap sebagai anggota TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serda Andri jualan narkoba dengan transaksi di depan kosnya di Gang GPU, Kebon Kacang, Gambir, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya itu, Serda Andri pun diadili lagi untuk keempat kalinya.
Pada 5 Mei 2014, Pengadilan Militer II-8 Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan memecat Serda Andri dari kedinasan militer. Atas vonis itu, Serda Andri lalu mengajukan banding, khususnya soal pemecatan dirinya dari dinas militer. Serda Andri memohon supaya baju kebesaran TNI tidak ditanggalkan dari badannya. Tapi pengadilan bergeming.
"Menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 5 Mei 2014 untuk seluruhnya," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/8/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Chk Deddy Suryanto dengan anggota Kolonel Chk Mahmud dan Kolonel Sus Bambang Ariwibowo. Menurut ketiganya, putusan 6 tahun penjara dan pemecatan sudah adil, sesuai dan seimbang dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Serda Andri.
"Karena sampai dengan sekarang terdakwa berada dalam tahanan dan ada kekhawatiran terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya maka majelis hakim tingkat banding memandang terdakwa perlu tetap ditahan," ucap majelis pada 1 Juli 2014 lalu.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini