Permohonan diajukan oleh LSM Warga Bela Negara. Mereka mendalilkan rekapitulasi perhitungan suara berjenjang dalam Pilpres dianggap terlalu membuang-buang waktu. Selain itu bisa berpengaruh negatif terhadap lingkungan bisnis.
"Perhitungan suara sebulan itu terlalu lama. Dapat berpengaruh negatif pada lingkungan bisnis, terjadinya politik uang, selain itu terjadi pula pemborosan anggaran," kata kuasa hukum pemohon, Arfiv Martdwisaktyo, saat sidang pendahuluan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Bertindak sebagai majelis hakim ada hakim konstitusi Patrialis Akbar, Aswanto dan Ahmad Fadlil Sumadi. Pada sidang perdana hari ini majelis hakim memberi masukan-masukan untuk sidang kedua yaitu perbaikan permohonan.
"Permohonan tidak perlu ada pendahuluan, yang perlu yaitu argumentasi mengenai tiga hal. Terutama mengenai apakah MK mempunyai kewenangan untuk mengadili permohonan saudara. Di sini sudah ada tapi terlalu teoritis," tutur Ahmad Fadlil. Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan sekitar 14 hari ke depan.
(rna/asp)










































