Brigjen Didik datang ke KPK, Selasa (2/9/2014) sekitar pukul 10.40 WIB. Didik yang didampingi pengacaranya, Patwan Sinaga, hanya bungkam meski terus diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Pada Selasa (26/8) minggu lalu, Brigjen Didik juga telah diperiksa sebagai tersangka. Namun, KPK tak langsung melakukan penahanan lantaran masih ada berkas yang harus dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Djoko telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, namun saat ini perkaranya tengah bergulir di tingkat kasasi.
(kha/fdn)











































