"Ada 4 tersangka pencurian, termasuk di antaranya seorang penadah yang kami amankan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Keempat tersangka berinisial JS (35), WM (24) dan RN (22) serta seorang penadah berinisial BS (31), ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengungkapkan, modus operandi para pelaku mengambil ban serep kendaraan terhadap kendaraan parkir yang pengemudinya sedang istirahat. Setelah berhasil melakukan pencurian, tiga tersangka menjualnya kepada penadah berinisial BS.
"BS berperan menerima hasil pencurian dengan barang bukti yang kita sita darinya yaitu 2 buah ban mobil," ujarnya.
Sementara dari para pelaku pencurian, polisi menyita satu perangkat alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan unit kendaraan yang dipakai untuk melakukan aksinya.
"Menurut keterangan para pelaku sudah melakukan aktivitasnya selama 1 buah dan telah melakukan pencurian lebih dari 15 kali," paparnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban peristiwa serupa dapat melaporkan ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(mei/rmd)











































