"(Tunggu) ada ketetapan hukum yang inkracht, yang tetap. Jadi kita masih menghormati langkah-langkah hukum yang bersangkutan," ujar Sekjen Golkar Idrus Marham di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/9/2014).
Idrus menegaskan partainya menghormati putusan majelis hakim yang memvonis Atut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim memutuskan Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ketika dijabat Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Duit ini terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Namun keputusan ini tidak bulat sebab hakim anggota Alexander Marwata mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Alexander menyebut Ratu Atut tidak memiliki niat untuk menyuap Akil.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa yang dipimpin Edy Hartoyo menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
(rvk/fdn)










































