"Noriyu akan kami panggil pekan ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi wisma atlet. Ia mendapatkan vonis 4 tahun 10 bulan penjara atas kasus tersebut. Dengan posisinya sebagai terpidana, Rikwanto mengatakan, Nazaruddin tetap bisa diproses pidana atas kasus yang dilaporkan Noriyu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noriyu melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya pada pekan lalu. Noriyu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya atas ucapan Nazaruddin dalam kesaksiannya di sidang Anas, yang menyebutnya sebagai istri kedua Anas.
Noriyu sendiri menyatakan tidak memiliki kedekatan atau hubungan pribadi dengan Anas. Hubungannya dengan Anas hanya sebagai kader dan pimpinan di parpol yang menaunginya saat itu.
(mei/rmd)











































