"Terkait apakah benar mereka (tergugat) memalsukan (surat) atau bagaimana, tunggu
pembuktian di persidangan," tutur juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Didit Pambudi seperti dikutip dari majalah detik edisi 144, Senin (2/9/2014).
Mereka yang menggugat adalah seluruh anak-anak Soekarno yaitu M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra. Mereka menggugat Djaih, Yusman Effendi, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga Soekarno menggugat Djaih cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 280 juta dan immateril Rp 10 miliar.
Atas gugatan itu, anak angkat Djaih, Muhammad Rully alias Oman (55) mengklaim justru dirinyalah yang melaporkan adanya penjualan tanah tersebut kepada keluarga Bung Karno. Karena itu, ia menyayangkan gugatan kepada mendiang ayahnya.
Oman, yang kini tinggal di rumah Djaih di atas lahan milik Soekarno, berharap keluarga proklamator tersebut mempertimbangkan jasa-jasa ayahnya yang telah menjaga lahan itu mati-matian saat akan direbut tentara di masa lalu. Ia juga mengklaim Djaih pulalah yang membayar pajak lahan Bung Karno selama puluhan tahun meski tak pernah menerima bayaran.
"Kalau memang Bapak (Djaih) menjual dan terima uangnya, rumahnya enggak begini. Saya yang ditugasi Pak Guntur (merawat lahan) juga enggak susah kayak sekarang," ujar Oman, dengan nada memelas.
Tulisan selengkapnya bisa dibaca GRATIS di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 144, 1 September 2014). Edisi ini mengupas tuntas “Kursi Panas Ahok”. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional “Utak-atik Menteri Jokowi”, Internasional “‘Kemenangan’ Dua Seteru”, Ekonomi “Warisan Subsidi Bensin”, Gaya Hidup “Kaki Indah Cinderella”, rubrik Seni Hiburan dan review Film “Lucy”, serta masih banyak artikel menarik lainnya.
Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi pdf bisa di-download di www.majalahdetik.com. Gratis, selamat menikmati!!
(asp/try)











































