Digugat Seluruh Anak Soekarno, Warga: Akan Saya Hadapi di Pengadilan

Digugat Seluruh Anak Soekarno, Warga: Akan Saya Hadapi di Pengadilan

- detikNews
Selasa, 02 Sep 2014 09:08 WIB
Digugat Seluruh Anak Soekarno, Warga: Akan Saya Hadapi di Pengadilan
Ilustrasi (majalah detik 144)
Jakarta -

Megawati Soekarnoputri dan saudara-saudaranya menggugat warga Puncak, Bogor, atas beralihnya lahan peninggalan Soekarno. Menanggapi gugatan itu, warga mengaku siap menghadapi mantan Presiden RI itu di pengadilan.

Lahan yang dimaksud yaitu tanah di Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Awalnya tanah itu diserahkan Soekarno kepada Djiah untuk diurus. Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut beralih status kepemilikannya. Salah satu orang yang membelinya adalah pengusaha apotek yang berdomisili di Jakarta, Yusman Effendi.

"Saya punya akta dan kekuatan, Akan saya hadapi di pengadilan nanti," kata Yusman seperti dikutip dari majalah detik edisi 144, Selasa (2/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui di rumahnya di Tebet, Jakarta Selatan, Yusman mengaku tidak akan menggugat balik. Dia menolak dituding membeli tanah Soekarno secara tidak sah. Ia mengaku hanya membeli lahan seluas 1.000 meter persegi dengan harga Rp 60 juta per meter perseginya. Yusman merasa membeli secara sah dengan bukti Surat Girik Nomor 250 atas nama Djiah.

Pembelian itu terjadi pada 1998 silam. Pria berusia 73 tahun itu mengaku membeli tanah tersebut untuk membantu Djiah, yang ketika itu berniat untuk menunaikan ibadah haji. Surat girik itu diambil Djiah di kantor Desa Cilember.

Atas perubahan status kepemilikan tanah itu, seluruh anak-anak Soekarno pun menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Mereka yaitu M Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri dan M Guruh Soekarnoputra. Mereka menggugat Djaih, Yusman Effendi, Sutikno dan Miranti Tresnaning Timur.

Keluarga Soekarno menggugat Djiah cs untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan meminta PN Cibinong menghukum para tergugat dan turut tergugat bersama-sama membayar kerugian materil Rp 280 juta dan immateril Rp 10 miliar.

Selain tanah di Desa Cilember, Soekarno memiliki lahan lain seluas 17 ribu meter persegi dengan SHM terpisah, yang berlokasi di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung. Kedua bidang lahan dengan luas total sekitar 30 ribu meter persegi atau 3 hektare itu tersambung, dengan posisi memanjang, dari Desa Cilember hingga Desa Megamendung, yang terpisah kecamatan.

Tulisan selengkapnya bisa dibaca GRATIS di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 144, 1 September 2014). Edisi ini mengupas tuntas “Kursi Panas Ahok”. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik, seperti rubrik Nasional “Utak-atik Menteri Jokowi”, Internasional “‘Kemenangan’ Dua Seteru”, Ekonomi “Warisan Subsidi Bensin”, Gaya Hidup “Kaki Indah Cinderella”, rubrik Seni Hiburan dan review Film “Lucy”, serta masih banyak artikel menarik lainnya.

Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi pdf bisa di-download di www.majalahdetik.com. Gratis, selamat menikmati!!

(asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads