"Realistis," kata Wakil Ketua Umum Golkar Fadel Muhammad kepada detikcom, Selasa (2/9/2014).
Fadel menyatakan hakim yang memvonis Atut sudah bijaksana. Dengan demikian, putusan tersebut sudah adil.
"Hakim kan lebih tahu apa yang musti dikerjakan. Itu sudah bijaksana, apalagi hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), itu sangat teliti orangnya," tutur Fadel.
Lewat amar putusan yang dibawakan hakim ketua Matheus Samiaji di pengadilan Tipikor, Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Vonis ini tidak dicapai dengan suara bulat para hakim. Hakim Alexander Marwata bersikap berbeda, dia mengajukan dissenting opinion. Marwata menyatakan Atut tak terlibat.
Jaksa KPK yang dipimpin Edy Hartoyo menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding dengan alasan hukuman yang diputuskan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutannya, yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan KPK akan mengajukan banding.
(dnu/jor)











































