"Saya beberapa kali melakukan pertemuan dengan Nazaruddin di kantornya berdua dan juga beberapa kali melakukan pertemuan dengan Nazaruddin di luar kantornya, berdua," ujar Lilur dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Senin (1/9/2014).
Lilur menyebut ada 10 perusahaan yang mengajukan permohonan IUP di Kutai Timur. Dalam pengajuan permohonan, pihak pemohon menurut Lilur memiliki kewajiban menempatkan dana sebagai jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana jaminan ini yang menjadi alasan Lilur meminta Rp 10 miliar kepada Nazaruddin. " Makanya sebelum semuanya dimulai saya pertegas sama Nazar, 'Zar saya inisiator pembentukan tambang karena anda yang minta, yang saya minta ke anda siapkan Rp 10 miliar uuntuk jaminan investasi untuk 10 IUP yang akan kita ajukan," sambung Lilur.
Namun permintaan ini tidak dipenuhi Nazar. Pemilik Grup Permai itu hanya memberikan duit Rp 1 miliar untuk jaminan investasi. Sedangkan duit operasional PT Arina Kota Jaya yang diminta Lilur Rp 2,5 miliar hanya diberikan Nazar Rp 2 miliar.
"Sedihnya yang cair βcuma Rp 2 miliar yang itu tidak cukup untuk bayar geologis yang saya rekrut untuk melakukan inventarisasi potensi tambang batu bara," kata dia.
Lilur menegaskan Nazar yang meminta dirinya membuat perusahaan tambang batu bara. Karena itu dia mengajukan 10 proposal konsesi tambang batu bara di Kutai Timur dengan luas lebih dari 100 ribu hektare.
"Itu yang dimintaNazar dengan permintaan bisnis luar biasa," ujarnya.
(fdn/jor)











































