"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 1 orang tersangka atas nama Neng Ulfah sebagai PNS Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dia diperiksa sebagai kapasitas sebagai saksi," kata Kapuspenkum Tony T Spontana dalam keterangannya, Senin (1/9/2014).
Tony menambahkan, 2 orang lainnya yang diperiksa yaitu Syahlanking Siregar sebagai Bendahara Pengeluaran Dinkes Tangsel dan Dadang Priyatna selaku karyawan PT Bali Pasifik Pragama. Nama terakhir yang disebut adalah karyawan di perusahaan yang dikomisarisi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Neng Ulfah diperiksa terkait kronologis pelaksanaan pembangunan Puskesmas di Dinkes Tangsel untuk tahun anggaran 2011 mengingat saat itu saksi adalah Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan di Dinkes Tangsel yang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Puskesmas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saksi Syahlanking diperiksa terkait mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga pelaksana pembangunan puskesmas berikut administrasi, serta pertanggungjawabannya untuk tahun anggaran 2011 dan 2012," jelas Tony.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print β 56/F.2/Fd.1/08/2014 tertanggal 12 Agustus 2014. Adik dari Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Bali Pacifik Pragama.
Selain Wawan, ada 5 tersangka lainnya yang juga ditetapkan bersamaan dengannya yaitu NU (staf Dinkes Banten), HK (Komisaris PT Mitra Karya Ratan), MJ (staf Dinkes), ST alias A (Komisaris Trias Jaya Perkasa), DY (Direktur PT Bangga Usaha Mandiri).
Sebelumnya pada 13 Juni 2014, penyidik juga telah menetapkan DD selaku Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print β 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014.
(dha/jor)











































