Depsos Minta Pengumpulan Bantuan Tsunami Kantongi Izin
Rabu, 05 Jan 2005 18:32 WIB
Jakarta - Departemen Sosial (Depsos) meminta pengumpulan bantuan untuk korban gempa dan tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (Sumut) dilakukan sesuai Undang-Undang (UU). UU nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang mengharuskan pengumpul mempunyai izin dari pejabat yang berwenang."Sesungguhnya ada aturannya. UU nomor 9 tahun 1961 menyebutkan pengumpulan bantuan seharusnya melewati izin dari pejabat berwenang seperti Mensos, Gubernur, Kepala Daerah Tingkat I, atau Bupati, Walikota, Kepala Daerah Tingkat II," kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Depsos, Manggana Lubis, kepada wartawan, di kantor Depsos, Jl. Salemba, Jakarta, Rabu (5/12/2004). Meski mengharuskan izin, Depsos tidak akan melarang atau mencegah pengumpulan bantuan. Di tengah situasi kepedulian yang sangat tinggi, pelarangan justru akan menimbulkan masalah.Mengenai sikap Pemerintahan Kota Batam yang melarang pengumpulan bantuan di jalan-jalan, Depsos tidak akan mempermasalahkannya. Namun Depsos tidak akan menjadikan kebijakan daerah itu sebagai kebijakan nasional. "Itu nggak apa-apa. Tapi kalau untuk keseluruhan Menteri punya kebijakan sendiri untuk tidak melarang," kata Manggana.Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, kata Manggana, hanya mengeluarkan kebijakan yang sifatnya imbauan. Kepada masyarakat, Mensos mengimbau untuk menyampaikan bantuan kepada orang yang sudah tahu, kenal dan dipercaya, ataupun lembaga yang memang menurut masyarakat dapat menyalurkan bantuan itu ke tujuannya.Kepada pengumpul bantuan, Mensos meminta agar jangan memaksa kepada masyarakat karena akan menimbulkan masalah.
(iy/)











































