"Kami siap mau mengikuti proses hukum yang berlaku dan kita juga dalam waktu dekat ini akan melakukan pembinaan kepada anak kami, Florence," kata Heri saat mendampingi Florence di Mapolda DIY, Senin (1/9/2014).
Atas nama fakultas dan lembaga (UGM), Heri menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Mulai dari masyarakat Yogya, civitas UGM hingga Sri Sultan HB X.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri memastikan setelah penangguhan penahanan dikabulkan polisi, Florence tetap akan mengikuti semua proses. Baik di kepolisian maupun kampus. "Tetap jalan," pungkasnya.
Florence keluar Mapolda DIY sekitar pukul 15.00 WIB. Penangguhan penahanan diajukan UGM melalui Dekan Fakultas Hukum Dr Paripurna. UGM menilai kasus Florence murni etika, bukan pidana sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Kepolisian mengabulkan permintaan UGM, tapi tetap memproses kasus tersebut.
(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini