Ups! Fortuner Merah Ini Ditilang di Cawang karena Pakai Rotator

Ups! Fortuner Merah Ini Ditilang di Cawang karena Pakai Rotator

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 18:02 WIB
Jakarta -

Sebuah mobil berjenis Toyota Fortuner warna merah bernopol B 53 FMH ditilang polisi di Cawang, Jakarta Timur. Mobil tersebut ditilang karena kedapatan memakai rotator.

Penilangan Fortuner itu dilakukan oleh anggota Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Ipda Rochgito dan Brigadir E Haryoso di depan Dirlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Mobil yang di nopol depannya terdapat stiker Persatuan Menembak dan BerburuIndonesia (PERBAKIN) itu kemudian dibawa ke parkiran Dirlantas Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mobil kita tilang karena memakai rotator," Kata anggota Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Brigadir E Haryoso kepada detikcom di Kantor Dirlantas Polda Metro Jaya, Senin (1/9/2014).

Sang pengemudi,FM H Ibrahim, mengaku tidak tahu aturan larangan penggunaan rotator. Pria yang usianya sekitar 50-an tahun itu meminta polisi untuk melepas dirinya.

"Saya mau mobil ini dilepas, karena saya tidak tahu aturannya. Tolonglah Pak," kata Ibrahim.

Ipda Roch Mugito dan Brigadir E Haryoso kemudian menjelaskan kepada sang pengemudi, bahwa pelarangan kendaraan pribadi memakai rotator sudah sering disosialisasikan polisi. Penilangan kepada Fortuner itu pun tetap dilakukan.

Setelah dijelaskan, Ibrahim kemudian mengerti dan mau ditilang. "Saya mohon maaf, saya ngaku salah komandan," katanya kepada Ipda Roch Mugito.

(bar/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads