Divonis 4 Tahun Penjara, Ratu Atut Minta Maaf ke Warga Banten

Sidang Ratu Atut

Divonis 4 Tahun Penjara, Ratu Atut Minta Maaf ke Warga Banten

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 17:51 WIB
Jakarta - Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah divonis 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Atas putusan ini Atut juga menyampaikan permohonan maaf ke warga Banten.

"Sekali lagi saya mohon maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat Banten dan saya minta maaf kepada keluarga saya," ujar Atut usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Atut menegaskan dirinya tidak terlibat suap ke Akil Mochtar seperti dipaparkan dalam putusan majelis hakim. "Dan ada salah satu hakim yg menyatakan berbeda pendapat. Kenyataaaannya saya kejadian-kejadian yang terjadi terhadap saya bukan saya yang melakukan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap vonis ini, Atut belum memutuskan mengajukan banding. Dia akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

"Yang jelas saya minta doanya saja, saya minta maaf pada masyarakat khususnya masyarakat Banten atas kejadian ini. Saya terdesak, seolah-olah saya melakukannya walaupun kenyataanya tidak demikian," sambung Atut.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads