Alim melayangkan gugatan dengan statusnya sebagai Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur. Apindo Jatim meminta MK membatalkan pasal 88 ayat 4 dan pasal 89 ayat 3 UU Ketenagakerjaan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 88 ayat 4 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal 89 ayat 3 berbunyi:
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota'.
Penetapan upah minimum oleh Gubernur dinilai kerap memberatkan para pengusaha. Penggugat tak bisa lagi menentukan upah minimum, pengusaha ingin disesuaikan dengan perkembangan perusahaan.
Sampai saat ini, penanganan perkara gugatan yang dilayangkan Apindo Jatim masih bergulir di MK. Berdasarkan risalah sidang pada 17 April 2014, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan sidang sudah selesai dan tidak ada sidang terbuka lagi. MK akan membahas permohonan yang diajukan Alim Markus. Dalam sidang terakhir itu, kekurangan berkas maksimal disampaikan ke kepaniteraan pada 24 April 2014.
"Sori, sidang ini tidak ada lagi, ya. Dengan berakhirnya keterangan Ahli hari ini untuk mendengarkan keterangan Ahli selesai," kata Hamdan sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Senin (1/9/2014).
Sementara itu, Sekjen MK Janedjri M Gaffar menerima pemberian berupa rice cooker dan buku dari Alim Markus pada tanggal 17 Maret 2014 dan mengembalikannya empat hari setelahnya.
(rna/asp)