"Kami menganggap ini angka yang wajar, meski penuntut umum menuntut 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di persidangan usai membacakan vonis di PN Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).
Matheus juga memberikan penjelasan mengapa, majelis hakim dalam pembacaan vonis ini berulang kali membacakan fakta-fakta hukum. Hal itu terkait dengan pembuktian yang dilakukan majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim anggota empat, Alexander Marwata mengajukan dissenting opinion dan menolak seluruh kronologi proses penyuapan yang diajukan jaksa. Dia menyatakan, Atut seharusnya dibebaskan.
(fjp/aan)