Pembuktian Berdasarkan Petunjuk, Hakim Anggap Pas Atut Divonis 4 Tahun

Sidang Ratu Atut

Pembuktian Berdasarkan Petunjuk, Hakim Anggap Pas Atut Divonis 4 Tahun

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 17:21 WIB
Jakarta - Hukuman untuk Ratu Atut Chosiyah jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara. Meski begitu, majelis hakim tetap meyakini angka empat tahun yang dijatuhkan untuk Atut sudah pas.

"Kami menganggap ini angka yang wajar, meski penuntut umum menuntut 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di persidangan usai membacakan vonis di PN Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Matheus juga memberikan penjelasan mengapa, majelis hakim dalam pembacaan vonis ini berulang kali membacakan fakta-fakta hukum. Hal itu terkait dengan pembuktian yang dilakukan majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pembuktian berdasarkan petunjuk. Sedangkan hakim anggota empat, menyatakan dakwaan tidak terbukti," ujar Matheus.

Hakim anggota empat, Alexander Marwata mengajukan dissenting opinion dan menolak seluruh kronologi proses penyuapan yang diajukan jaksa. Dia menyatakan, Atut seharusnya dibebaskan.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads