Florence keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda DIY sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (1/9/2014). Dia didampingi orangtua dan perwakilan pembina dari Fakultas Hukum UGM yang sebelumnya menunggu di ruang Subdit I, Ditreskrimsus di ruangan AKBP Supono.
Yang keluar terlebih dulu adalah kedua orangtua Florence. Disusul Florence dan Sekretaris Komisi Etik FH UGM, Heribertus Jaka Triyana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangguhan penahanan diajukan UGM melalui Dekan Fakultas Hukum Dr Paripurna. UGM menilai kasus Florence murni etika, bukan pidana sehingga penanganan kasusnya tidak perlu melalui penahanan. Kepolisian mengabulkan permintaan UGM, tapi tetap memproses kasus tersebut.
(bgs/try)