"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi, Senin (1/9/2014).
Hukuman yang dijatuhkan hakim memang tak sebanding dengan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Atut dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan penjara.
Ratu Atut terbukti secara bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan memberi uang suap senilai Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar. Uang suap diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013. Amir Hamzah merupakan jagoan Atut di Pilkada Lebak.
"Menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah dan meyakinkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Matheus Samiaji membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said.
(kha/rmd)











































