Hakim itu adalah Alexander Marwata yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Sang hakim ad hoc Tipikor ini, menyatakan dia berseberangan pendapat dengan empat hakim lain yang menyatakan Atut mengetahui proses rencana penyuapan sejak awal.
βMenurut Alex, Atut sejak awal tidak mengetahui, bila pasangan calon yang kalah di Pilbup Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK. Alasannya, Atut tidak hadir dalam pertemuan di Hotel Sultan pada 9 September yang kemudian menjadi titik tolak gagasan untuk mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pertemuan di Singapura, Alex menilai pertemuan itu hanya membahas mengenai hal-hal umum. Lantas soal adanya permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil, Alex berpendapat, asal muasal permintaan itu murni dari Akil.
Kemudian, mengenai ide untuk menyanggupi permintaan Akil, Alex menjelaskan, itu berasal dari Susi Tur Andayani, advokat yang memiliki kedekatan dengan Akil. Menurut Alex, Atut tidak mengetahui hal ini.
Menurut hakim ad hoc yang merupakan mantan auditor di BPKP ini, nama Atut selalu dicatut oleh Susi untuk menekan Amir Hamzah ataupun ketika berbicara dengan Akil Mochtar.
"Padahal terdakwa dan Susi Tur baru bertemu satu kali," kata Alex.
Alex pun menyatakan, seharusnya Atut dibebaskan. Tuntutan jaksa KPK, menurut dia, tidak berdasar.
(fjr/rmd)