Selain Kena Biaya Derek, Mobil yang Parkir Liar Juga Ditilang Rp 500 Ribu

Selain Kena Biaya Derek, Mobil yang Parkir Liar Juga Ditilang Rp 500 Ribu

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 16:02 WIB
Selain Kena Biaya Derek, Mobil yang Parkir Liar Juga Ditilang Rp 500 Ribu
Jakarta - Dishub DKI akan menerapkan retribusi derek untuk kendaraan yang parkir liar sebesar Rp 500 ribu. Agar jera pemilik mobil juga akan diberikan tilang dari kepolisian maksimal Rp 500 ribu saat mengambil kendaraan.

"‎Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan tilang kepada pelanggar," kata Kepala Bagian Pengendalian Operasional Dishub DKI Syafrin Liputo di kantornya, Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

‎Penerapan tilang ini diberlakukan setelah pemilik mobil mengikuti prosedur pengambilan kendaraan dengan membayar retribusi derek dan menginap via ATM. Pelanggaran yang dilakukan akan dicatat Dishub DKI dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti di sini (Ruang Pengendalian Operasional Dishub DKI) ada polisi juga. Kami koordinasi dengan polisi untuk beri tilang pelanggar dengan denda maksimal," ujar Syafrin.

‎Denda maksimal yang dimaksud sama seperti denda masuk busway, yakni sebesar Rp 500 ribu. Walau pengemudi hanya memarkirkan kendaraan sembarangan, denda tilang maksimal itu tetap diupayakan. Jika pemilik tak langsung mengambil kendaraannya dan menginapkannya di penampungan maka akan dikenakan lagi denda Rp 500 ribu.

‎"Mobil akan dikenakan kepolisian tilang biru, denda maksimal Rp 500 ribu dan langsung transfer melalui bank," tutup Syafrin.

(vid/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads