Cara membayar ini menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit untuk meminimalisir aksi pungli saat penindakan di lapangan. Besarnya biaya retribusi atau denda itu bisa saja membuka peluang pungli.
"Ini juga memudahkan pelanggar. Bayar di ATM jadi lebih aman. Tak perlu repot lagi mesti bayar ke petugas terkait. Langsung ke ATM. Ini juga menghindari adanya pungli," kata Benjamin di kantornya, Jl Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, penerapan ini akan disebarluaskan ke 25 titik rawan parkir liar lainnya di seluruh wilayah DKI. Tindakan ini diambil karena cabut pentil dan gembok ban kurang memberikan efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraanya secara liar.
Sementara itu, Benjamin juga menyatakan jasa derek liar jika ditemukan maka akan diderek dengan biaya retribusi dan menginap yang samaβ. Terutama jasa derek yang tak mampu menunjukkan legalitasnya.
"Kita cek dulu, apakah jasa derek liar ini berizin atau tidak? Liar atau tidak ketahuan dari surat izinnya. Layak apa tidaknya kan ketahuan. Kalau nggak layak atau tak ada izin, kita derek saja sekalian," ujar Benjamin.
(vid/nal)











































