Cegah Pungli, Pembayaran Derek Parkir Liar Sebesar Rp 500 Ribu Lewat ATM

Cegah Pungli, Pembayaran Derek Parkir Liar Sebesar Rp 500 Ribu Lewat ATM

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 15:46 WIB
Jakarta - Pemilik mobil yang kendaraannya diderek akibat parkir sembarangan akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 500 ribu. Selain itu juga akan dikenakan biaya menginap di penampungan Rp 500 ribu per malam. Pembayarannya pun via ATM Bank DKI atau ATM Bersama.

Cara membayar ini menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit untuk meminimalisir aksi pungli saat penindakan di lapangan. Besarnya biaya retribusi atau denda itu bisa saja membuka peluang pungli.

"Ini juga memudahkan pelanggar. Bayar di ATM jadi lebih aman. Tak perlu repot lagi mesti bayar ke petugas terkait. Langsung ke ATM. Ini juga menghindari adanya pungli," kata Benjamin di kantornya, Jl Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dishub DKI akan menerapkan derek parkir liar beretribusi tinggi dan biaya penampungan yang tinggi ini mulai 8 September 2014. Penerapannya akan dilakukan di Tanahabang, Kalibata, Stasiun Kota, Jatinegara dan Marunda.

Nantinya, penerapan ini akan disebarluaskan ke 25 titik rawan parkir liar lainnya di seluruh wilayah DKI. Tindakan ini diambil karena cabut pentil dan gembok ban kurang memberikan efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraanya secara liar.

Sementara itu, Benjamin juga menyatakan jasa derek liar jika ditemukan maka akan diderek dengan biaya retribusi dan menginap yang samaβ€Ž. Terutama jasa derek yang tak mampu menunjukkan legalitasnya.

"Kita cek dulu, apakah jasa derek liar ini berizin atau tidak? Liar atau tidak ketahuan dari surat izinnya. Layak apa tidaknya kan ketahuan. Kalau nggak layak atau tak ada izin, kita derek saja sekalian," ujar Benjamin.

(vid/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads