Rice Cooker dari Bos Maspion Dikembalikan, Cermin MK Serius Perangi Korupsi

Rice Cooker dari Bos Maspion Dikembalikan, Cermin MK Serius Perangi Korupsi

- detikNews
Senin, 01 Sep 2014 15:37 WIB
Rice Cooker dari Bos Maspion Dikembalikan, Cermin MK Serius Perangi Korupsi
Rice cooker Maspion (Ilustrasi.dok maspion)
Jakarta - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar menerima pemberian rice cooker dan buku dari Bos Maspion Maret 2014 lalu. Empat hari berselang sejak pemberian itu, Janedjri melaporkannya ke KPK.

Kini KPK telah menetapkan dua barang dengan nilai tak lebih dari Rp 330 ribu itu merupakan gratifikasi. Tindakan MK ini dinilai sebagai bentuk keseriusan MK dalam memerangi korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

"Upaya MK yang mengembalikan rice cooker adalah bentuk komitmen dan keseriusan antikorupsi MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," kata peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (1/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rice cooker yang diterima Sekjen MK Janedri M Jaffar Maret 2014 itu kini telah diserahkan ke Menteri Keuangan pada Mei 2014. Selain rice cooker, diterima pula sebuah buku berjudul '100 Jurus Bisnis Alim Markus, President Director Maspion Group'.

"Hal itu adalah hal yang positif, perlu diapresiasi oleh publik," lanjut Erwin.

Menurut KPK, pelaporan gratifikasi pejabat negara ke KPK merupakan kewajiban. Dalam UU, tidak disebutkan batasan minimal harga barang gratifikasi tersebut.

"Besaran penerimaan memang tidak disebutkan dalam UU berapa besaran hadiah yang wajib dilaporkan," kata juru bicara KPK Johan Budi.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads