Kini KPK telah menetapkan dua barang dengan nilai tak lebih dari Rp 330 ribu itu merupakan gratifikasi. Tindakan MK ini dinilai sebagai bentuk keseriusan MK dalam memerangi korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
"Upaya MK yang mengembalikan rice cooker adalah bentuk komitmen dan keseriusan antikorupsi MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," kata peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (1/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu adalah hal yang positif, perlu diapresiasi oleh publik," lanjut Erwin.
Menurut KPK, pelaporan gratifikasi pejabat negara ke KPK merupakan kewajiban. Dalam UU, tidak disebutkan batasan minimal harga barang gratifikasi tersebut.
"Besaran penerimaan memang tidak disebutkan dalam UU berapa besaran hadiah yang wajib dilaporkan," kata juru bicara KPK Johan Budi.
(rna/asp)











































