Insiden kecil ini terjadi 3 kali saat hakim anggota Sutio Jumagi membacakan analisa yuridis putusan Gubernur Banten nonaktif melanjutkan pembacaan hakim anggota Gosen Butar Butar. Matinya microphone awalnya berlangsung singkat.
Hakim anggota Alexander Marwata yang duduk bersebelahan dengan Sutio membantu menekan tombol microphone. Microphone kembali mati sekitar pukul 15.09 WIB, Senin (1/9/2014). Hakim Sutio tetap membacakan putusan meski microphone baru berfungsi empat menit kemudian.
Saat microphone mati, Alexander memaparkan fakta hukum soal percakapan antara Tubagus Chaeri Wardana bersama Susi Tur mengenai duit yang diminta Akil untuk pengurusan Akil Mochtar.
Matinya microphone kembali terulang pada pukul 15.18 WIB. Namun hakim anggota Alexander Marwata tetap meneruskan membaca putusan.
(fdn/rmd)











































